kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.854   -114,00   -0,72%
  • IDX 7.408   -83,72   -1,12%
  • KOMPAS100 1.144   -15,06   -1,30%
  • LQ45 906   -13,98   -1,52%
  • ISSI 225   -1,35   -0,60%
  • IDX30 466   -8,33   -1,75%
  • IDXHIDIV20 564   -8,97   -1,57%
  • IDX80 131   -1,71   -1,29%
  • IDXV30 140   -0,76   -0,54%
  • IDXQ30 156   -2,23   -1,41%

David Tobing dapat dukungan LSM dan advokat untuk umumkan susu berbakteri


Senin, 30 Mei 2011 / 17:52 WIB
David Tobing dapat dukungan LSM dan advokat untuk umumkan susu berbakteri
ILUSTRASI. Pendaki gunung


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Langkah David Tobing untuk mempertahankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk memublikasikan susu formula yang terkontaminasi mendapatkan dukungan dari kalangan advokat dan pekerja bantuan hukum.

Tim advokasi Susu Sehat Indonesia (ASSI) yang terdiri dari Pilnet, ICW, LBH Jakarta, PBH Peradi, Mappi, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia, Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Forum Warga Jakarta, Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara dan Suara Ibu Peduli secara serempak siap mendampingi proses persidangan.

"David tidak sendirian. David akan didampingi oleh advokat dan pekerja bantuan hukum yang perhatian pada kesehatan masyarakat," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Febi Yonesta, dalam jumpa persnya, di LBH Jakarta, Senin (30/5).

Rencananya sidang perdana gugatan bantahan bakal dilangsungkan pada Rabu (8/6) mendatang untuk perkara yang diajukan oleh Universitas Andalas.

Polemik ini bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73% dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Oleh MA, IPB diperintahkan untuk membuka nama merek susu tersebut.

Atas putusan ini, kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×