kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Diperiksa KPK, pengacara Atut irit bicara ke media


Jumat, 14 Maret 2014 / 11:06 WIB
Diperiksa KPK, pengacara Atut irit bicara ke media
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah siap untuk implementasi Analog Switch Off (ASO).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Salah satu pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andi Simangunsong penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/3). Andi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2011-2013.

Andi telah tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika dikonfirmasi wartawan keterkaitan antara dirinya dengan kasus tersebut, Andi mengaku tidak tahu-menahu.

"Nanti ya, nanti ya. Kita masuk dulu ya, boleh kasih jalan enggak? Saya enggak tahu (pemeriksan terkait apa)," kata Andi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/3).

Ketika di konfirmasi apakah dirinya turut mengarahkan saksi-saksi kasus Atut agar tidak menghadiri pemeriksaan KPK, Andi enggan menjawab. "Nanti ya, saya ke penyidikan dulu," tambah Andi.

Selain memeriksa Andi, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan Atut sebagai tersangka. Namun, Atut akan menjalani pemeriksaan untuk kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Andi juga mengaku akan mendamping pemeriksaan kliennya terebut usai dirinya diperiksa penyidik KPK.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, KPK telah resmi menetapkan Atut sebagai tersangka. KPK juga menetapkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka kasus tersebut.

Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. KPK sebelumnya juga mengungkapkan, nilai kontrak pengadaan alkes tersebut untuk tahun 2012 saja mencapai Rp 9,3 miliar. Diduga pada proyek itu terjadi penggelembungan harga atau mark up.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×