kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengacara Andi Simangunsong diperiksa KPK


Jumat, 14 Maret 2014 / 10:25 WIB
Pengacara Andi Simangunsong diperiksa KPK
ILUSTRASI. Indonesia is in discussions with Ford Motor Co and Hyundai Motor Co to establish operations related to electric vehicles.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah memeriksa beberapa pengacara, kali ini giliran pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andi Simangunsong kebagian menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadan alat kesehatan di Provinsi Banten.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (14/3).

Andi bukan satu-satunya pengacara yang diperiksa KPK. Sebelumnya, pada Selasa (11/3) lalu, KPK juga telah memeriksa salah satu pengacara Atut, Tubagus Sukatma. Kemudian pada Kamis (13/3) KPK juga telah memeriksa Teuku Nasrullah yang juga merupakan pengacara Atut.

Selain memeriksa Andi, terkait kasus ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya hari ini. Saksi-saksi tersebut yakni Firman Muntako seorang pegawai negeri dan Laura Indriani Stephanie dari pihak swasta. Sementara itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Atut sebagai tersangka kasus tersebut.

Seperti diketahui, KPK kini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2011 hingga 2013. Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka.

Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. KPK sebelumnya juga mengungkapkan, nilai kontrak pengadaan alkes tersebut untuk tahun 2012 saja mencapai Rp 9,3 miliar. Diduga pada proyek itu terjadi penggelembungan harga atau mark up. br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×