Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial Idrus Marham hari ini memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1 dengan tersangka Eni Maulani Saragih (EM).
“Hari ini saya dipanggil oleh KPK terkait dengan tersangka saudara Kotjo dan Eni. Saya punya keyakinan bahwa saya dipanggil mungkin dalam rangka untuk melengkapi penjelasan-penjelasan saya sebelumnya. Tetapi substansinya saya belum tahu persis,” kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/8).
Eni sebelumnya merupakan anggota DPR Komisi VII yang diduga menerima suap proyek PLTU 1 Riau dan sajauh ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Eni diketahui menerima suap Rp 500 juta sebagai kesepakatan 2,5% dari nilai proyek PLTU 1 Riau.
Dana tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pihak swasta guna memuluskan lelang proyek Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kesempatan ini Idrus mengaku siap diperiksa KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kalau kita ingin melihat Negara ini maju kita harus menghormati proses hukum yang ada. Jangan ada istilahnya intrik-intrik.” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News