Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) terus berjalan hingga akhir tahun 2025. Bantuan sosial ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, dengan total nilai bantuan mencapai Rp 900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penyaluran bantuan ini menargetkan lebih dari 35 juta keluarga.
"BLT Kesra 2025 akan diterima oleh 35.046.783 KPM. Jumlah ini lebih tinggi dari sebelumnya, dan bisa menjangkau sekitar 140 juta orang jika satu keluarga diasumsikan terdiri dari empat anggota," kata Airlangga, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jumat (24/10/2025).
Namun, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan dana ini. Terdapat kriteria spesifik dan syarat administratif ketat yang ditetapkan pemerintah agar bantuan tepat sasaran.
Penerima wajib terdaftar dalam Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN)
Syarat paling mendasar bagi calon penerima BLT Kesra 2025 adalah tercatat dalam basis data resmi pemerintah. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN) sebagai acuan utama.
Dalam data tersebut, calon penerima harus masuk dalam pengelompokan tingkat kesejahteraan yang disebut "Desil". Sesuai ketentuan, prioritas penerima BLT Kesra adalah mereka yang berada dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Pengelompokan ini menggambarkan status ekonomi masyarakat dari yang paling rendah hingga rentan.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Investasi Rp 13.032 Triliun hingga 2029, Ekonom: Agak Sulit
Berdasarkan data Kementerian Sosial, berikut adalah rincian kategori yang menjadi prioritas penerima:
- Desil 1: Kelompok masyarakat sangat miskin
- Desil 2: Kelompok masyarakat miskin
- Desil 3: Kelompok masyarakat hampir miskin
- Desil 4: Kelompok masyarakat rentan miskin.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa kategori inilah yang menjadi fokus utama penyaluran untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Jika sebuah keluarga masuk dalam salah satu dari empat desil tersebut, mereka memiliki peluang besar untuk terdaftar sebagai penerima manfaat.
Syarat administratif untuk penerima BLT Kesra
Selain masuk dalam kategori desil kemiskinan, terdapat syarat administratif yang bersifat mutlak. Kriteria penerima BLT Kesra 2025 mencakup:
- WNI dengan NIK dan KTP aktif
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan ganda seperti PKH atau BPNT
- Masuk desil 1–4 dalam DTSEN.
Kriteria ini dibuat untuk memastikan dana bantuan benar-benar mengalir kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan jaring pengaman sosial.
Baca Juga: Kemenhaj Tunda Seleksi PPIH di 3 Provinsi Terdampak Bencana













