kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data pribadi bisa disimpan di luar negeri, kepercayaan investor bisa turun


Senin, 04 November 2019 / 17:35 WIB
Data pribadi bisa disimpan di luar negeri, kepercayaan investor bisa turun
ILUSTRASI. Heru Sutadi Webit Speaker, Executive Director of Indonesia ICT Institute.foto dok.ICT


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) akan mengancam kedaulatan data Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi. Heru bilang PP 71/2019 bertentangan dengan pernyataan data sebagai kekayaan baru.

"Karena di era sekarang, data adalah new oil bahkan jadi new currency yang harus dijaga kedaulatannya," ujar Heru saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (4/11).

Baca Juga: Kemkominfo pastikan investasi pusat data tak terganggu terbitnya PP 71/2019

PP 71/2019 mengubah PP 82 tahun 2012 yang ada sebelumnya. Salah satunya adalah pemisahan data menjadi dua yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan PSE lingkup privat.

Bila sebelumnya penempatan pusat data wajib dilakukan di wilayah Indonesia, pada beleid baru ini kewajiban tersebut hanya diperuntukan bagi PSE lingkup publik. Sementara PSE lingkup privat diberi keleluasaan untuk dapat meletakkan pusat data di luar wilayah Indonesia.

Hal ini dianggap membahayakan kedaulatan data Indonesia. Meski ada kewajiban membuka data bila diminta oleh pemerintah, tetapi hal itu tidak akan mudah bila pusat data berada di luar wilayah Indonesia.

"Praktiknya ketika pusat data di negara lain, tidak serta merta yurisdiksi itu bisa ditembus," terang Heru.

Ia berharap pemerintah melakukan pengkajian kembali terkait penerbitan aturan tersebut. Meski begitu, Heru bilang tidak akan melakukan Judicial Review beleid tersebut ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Beleid Data Pribadi Memacu Kontroversi

Hal itu dinilai akan berdampak pada kepercayaan investor. Pasalnya akan terjadi kegaduhan dan ketidakpastian terhadap paraturan di Indonesia.

Heru juga menduga PP 71/2019 dalam penerbitannya terdapat pengaruh pihak eksternal. Pasalnya banyak kepentingan pelaku asing yang berharap kewajiban penempatan pusat data dicabut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×