kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data penetapan penerima PBI-JKN bisa klik ke cekbansos.kemensos.go.id


Senin, 04 Oktober 2021 / 04:40 WIB
Data penetapan penerima PBI-JKN bisa klik ke cekbansos.kemensos.go.id


Sumber: covid19.go.id | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial. 

Tujuannya tak lain untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. 

Melansir covid19.go.id, tak hanya itu, pemerintah juga melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dipersyaratkan untuk warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pemutakhirannya dilakukan secara periodik dan sistematis dan juga langsung dipadankan dengan data penerima bantuan dengan NIK terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Adapun syarat penerima PBI-JKN antara lain:

  • Warga miskin
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

Untuk saat ini, diketahui ada 74.420.345 data PBI-JKN sudah padan dengan DTKS, sedangkan masih ada 12.633.338 data PBI-JKN yang tidak masuk DTKS namun sudah padan Dukcapil. Data yang belum masuk DTKS ini memerlukan verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah.

Baca Juga: Tak pakai ribet, ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online

Masyarakat dapat memantau data penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di cekbansos.kemensos.go.id .

Selanjutnya: Jutaan Orang Dicoret dari Daftar Penerima Subsidi Iuran Jaminan Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×