kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Data DHE terintegrasi, pemerintah lebih mudah beri insentif bagi eksportir yang patuh


Jumat, 27 Desember 2019 / 15:06 WIB
Data DHE terintegrasi, pemerintah lebih mudah beri insentif bagi eksportir yang patuh
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/11).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020. 

SiMoDIS merupakan sistem pengelolaan data dan informasi, serta sistem monitoring kepatuhan dan pemantauan devisa hasil ekspor impor dari kepabenan dan arus uang keluar dan masuk secara seketika (real-time) antara Kemenkeu dan BI. 

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan,  penerapan sistem SiMoDIS ini tak hanya membantu pemerintah dan BI dalam mengolah data dan memantau kepatuhan terkait ekspor impor dan devisa, tetapi juga menguntungkan bagi para pengusaha pelaku ekspor maupun impor. 

"Dari sisi pelapor, baik eksportir, importir maupun perbankan, SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online,” kata Destry, Jumat (27/12).

Baca Juga: Integrasi SiMoDIS, BI bisa terima data DHE lebih cepat

Destry juga menegaskan, kebijakan BI dan pemerintah mewajibkan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) dan menempatkannya di dalam negeri bukan bentuk upaya pengontrolan devisa.  

Hanya saja, data dan informasi terkait DHE tersebut sangat potensial untuk dimanfaatkan secara produktif sehingga dapat berguna bagi pemerintah, BI, dan pelaku usaha. 

Di sisi kepabeanan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan,  SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Bagi DJBC, hasil dari rekonsiliasi data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha. Pengusaha yang masuk golongan patuh, kata Heru, akan diberikan status atau profil yang lebih baik dan tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh.

Status tersebut, lanjutnya, juga akan menentukan aspek pelayanan dan penjaluran oleh pihak kepabeanan dalam proses ekspor maupun impor. 

“Kita akan berikan clearance ekspor impor yang lebih cepat untuk pengusaha yang patuh, dan sebaliknya kita akan lakukan verifikasi lebih dalam bahkan pemeriksaan fisik atau jalur merah untuk pengusaha yang tidak patuh,” tutur Heru, Jumat (27/12). 

Dalam rangka mendorong ekspor, eksportir yang patuh juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO). 

Heru menambahkan, pemerintah juga bisa memanfaatkan data dari SiMoDIS sebagai salah satu referensi dalam proses  layanan restitusi pajak. 

Sementara bagi importir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO).  

Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan/pemblokiran, hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Baca Juga: Integrasi data DHE, impelementasi SiMoDIS efektif per Januari 2020

“Jadi pengusaha yang tidak menempatkan DHE ke sistem keuangan Indonesia akan dianggap tidak patuh dan bisa kena sanksi blokir dan dijadikan sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi mendalam bersama dengan DJP dalam proses joint-audit. Untuk pengusaha yang mau kucing-kucingan,  mulai tahun depan saya harap tidak dilanjutkan lagi,” tandas Heru. 

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal sebelumnya mengapresiasi langkah pemerintah mengatur dan menerapkan insentif dan disinsentif (sanksi) terhadap penempatan DHE di dalam negeri oleh eksportir ini. 

Menurutnya hal ini baik dan mengacu pada  best practice yang sudah banyak dilakukan negara lain, seperti Vietnam dan Thailand. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia juga sempat mengatakan bahwa eksportir memahami kewajiban untuk menempatkan DHE di dalam negeri sebab itu bukan hal baru. 

Menurutnya, pelaku usaha terutama eksportir besar umumnya juga telah mengetahui sanksi apa saja yang akan dikenakan jika tidak patuh terhadap aturan pemerintah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×