kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Tebar senyum, Darmin penuhi panggilan KPK


Kamis, 29 Agustus 2013 / 10:18 WIB
Tebar senyum, Darmin penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Daftar Lengkap Harga Sepeda Polygon Path Series per April 2022, Ada yang E-Bike


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan Darmin ke KPK itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.

Pria yang baru saja pensiun itu terlihat hadir sambil menebar senyum. "Baik, Alhamdulillah sehat," kata Darmin saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

Darmin datang ke KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan kemeja batik biru lengan pendek. Ia tampak didampingi sejumlah koleganya.

Menurutnya, kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas tersangka Budi Mulya dalam kasus Century.

Sayangnya, saat ditanya lebih jauh apa yang akan diungkap kepada penyidik ia enggan membeberkan. "Nantilah. Ini kan bukan tebak-tebakan," kilahnya.

Meski jabatan terakhir yang disandangnya sebagai Gubernur BI tetapi saat pemberian dana talangan itu terjadi Darmin diketahui menjabat sebagai komisaris Lembaga Penjamin Simpanan  (LPS) sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sedangkan Budi Mulya sendiri kala itu masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekertaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×