kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Daripada PHK, Penundaan UMP Dinilai Wajar


Senin, 02 Maret 2009 / 13:23 WIB


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Langkah pemerintah mengizinkan penundaan membayaran gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2009 di nilai wajar.

Ketua Umum Kondeferasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sjukur Sarto mengatakan, lebih baik gaji tidak di bayar sesuai UMP tahun berjalan daripada terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sjukur melanjutkan, biasanya penangguhan pembayaran UMP 2009 mengikuti prosedur. Yakni di dahului dengan perbincangan antara pekerja dengan manajemen perusahaan. "Jadi asalkan penundaan itu di dahului dengan perbincangan maka penundaan pembayaran gaji sesuai UMP baru dapat di terima," ujar Sjukur, Senin (2/3).

Menurut dia, berdasarkan catatan KSPSI, hingga pertengahan bulan lalu setidaknya 50 ribu orang pekerja tidak mengantongi gaji sesuai UMP sesuai daerahnya pada tahun ini.

Catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) menyebutkan, hingga 20 Febuari 2009 telah ada 235 perusahaan dengan jumlah tenaga kerjanya 100.408 orang di delapan provinsi mengajukan penundaan membayar upah sesuai UMP yang dipatok gubernur daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×