kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Daripada PHK, Penundaan UMP Dinilai Wajar


Senin, 02 Maret 2009 / 13:23 WIB


Reporter: Martina Prianti


JAKARTA. Langkah pemerintah mengizinkan penundaan membayaran gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2009 di nilai wajar.

Ketua Umum Kondeferasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sjukur Sarto mengatakan, lebih baik gaji tidak di bayar sesuai UMP tahun berjalan daripada terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sjukur melanjutkan, biasanya penangguhan pembayaran UMP 2009 mengikuti prosedur. Yakni di dahului dengan perbincangan antara pekerja dengan manajemen perusahaan. "Jadi asalkan penundaan itu di dahului dengan perbincangan maka penundaan pembayaran gaji sesuai UMP baru dapat di terima," ujar Sjukur, Senin (2/3).

Menurut dia, berdasarkan catatan KSPSI, hingga pertengahan bulan lalu setidaknya 50 ribu orang pekerja tidak mengantongi gaji sesuai UMP sesuai daerahnya pada tahun ini.

Catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) menyebutkan, hingga 20 Febuari 2009 telah ada 235 perusahaan dengan jumlah tenaga kerjanya 100.408 orang di delapan provinsi mengajukan penundaan membayar upah sesuai UMP yang dipatok gubernur daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×