Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan James Frederick Kumala sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Frederick diketahui sebagai putra dari Presiden Direktur PT Sentul City Tbk tersebut.
Tidak terpantau oleh awak media saat Frederick tiba di Gedung KPK. Frederick baru diketahui saat dia keluar dari Gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan tersebut. Ketika dihadang wartawan untuk ditanyai seputar pemeriksaannya, Frederick tampak kaget.
Lampu kamera langsung menyoroti wajah pria berkaus kerah abu-abu tersebut. Sontak Frederick menghalangi kamera dengan kedua tangannya. Ketika ditanyai ihwal pemeriksaan, Frederick malah lari hingga ke samping gedung KPK. "Enggak, enggak," ujarnya sambil terus berlari.
Frederick pun tetap lari kencang ke bagian belakang di luar Gedung KPK tempat mobilnya terparkir, hingga tak terkejar wartawan.
KPK telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka kasus ini. Cahyadi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), dengan utusan PT BJA Yohan Yap diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap. Adapun uang tersebur diberikan melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bogor M Zairin, sebagai pemulus untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.
Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menjerat Cahyadi dengan pasal lainnya, yakni Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang memuat unsur menghalani penyidikan. Rupanya KPK menduga Cahyadi telah melakukan upaya penghilangan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.
Dalam kasus ini, KPK pernah beberapa kali memanggil putra Cahyadi lainnya, Daniel Otto Kumala sebagai saksi. Daniel yang telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan itu, disebut-sebut sebagai orang yang menandatangani cek sebesar Rp 1 miliar yang kemudian dicairkan oleh Yohan untuk diberikan kepada Rachmat Yasin. Adapun uang tersebut merupakan bagian dari uang Rp 5 miliar yang dijanjikan Cahyadi kepada Rachmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News