Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dikutip dari laman resminya, PT PANN didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan di bidang Pengembangan Armada Komersial Nasional.
Pendirian PT PANN (Persero) juga menjadi mandat Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II. Dokumen Repelita II menyatakan, pemerintah membentuk sebuah badan yang bertanggung jawab untuk membiayai dan mengembangkan armada komersial nasional.
Baca Juga: Dalam sebulan Erick Thohir bidik 7 BUMN, ini daftarnya
Perseroan tersebut memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim, seperti membuat facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long range identification, dan tracking national data center.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat PMN Rp 3 Triliun, PT PANN Ternyata Hanya Punya 7 Pegawai"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News