kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha respon postif langkah presiden pertimbangkan terbitkan perppu KPK


Kamis, 26 September 2019 / 20:53 WIB
Pengusaha respon postif langkah presiden pertimbangkan terbitkan perppu KPK
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Opsi ini dipertimbangkan setelah menerima masukan dari sejumlah tokoh.

Pengusaha pun memberikan respon positif dan mendukung langkah presiden ini. Salah satu dukungan datang dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Menurutnya, penerbitan perppu merupakan pangkah yang tepat.

“Lebih baik mengeluarkan perppu. Itu sudah bagus. Karena prosesnya tidak benar, terlalu cepat. Itu kan tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Kami mendukung,” tutur Hariyadi kepada Kontan.co.id, Kamis (26/9).

Baca Juga: Percepat bayar obligasi dan lunasi pinjaman, APLN dapat kredit baru US$ 127 juta

Hal senada pun diungkapkan oleh Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani. Menurutnya, bila presiden menerbitkan Perppu untuk mengganti UU KPK yang telah disahkan, maka dunia usaha akan memberikan respon yang baik.

“Karena ini menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam mendukung dunia usaha yang bebas dari praktek koruptif dan menjamin kepastian hukum dalam dunia investasi,” ujar Ajib.

Sebelumnya, UU KPK telah disahkan Selasa, (17/9). UU tersebut disahkan dalam sidang paripurna dan disepakati oleh pemerintah dan DPR.  UU tersebut mendapat penolakan dari masyarakat karena dituduh melemahkan KPK.

Baca Juga: Serapan capex Polychem Indonesia (ADMG) masih 30%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×