kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mahfud MD: Penerbitan Perppu hak subjektif presiden


Kamis, 26 September 2019 / 18:18 WIB
Mahfud MD: Penerbitan Perppu hak subjektif presiden
ILUSTRASI. Mahfud MD


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) merupakan hak subjektif presiden.

Oleh karena itu opsi menerbitkan Perppu dapat digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggugurkan UU KPK yang sudah disahkan. Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.

"Bisa juga hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara tidak bisa diukur apa genting itu," ujar Mahfud usai bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).

UU KPK sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9) lalu. Meski mendapat banyak penolakan, UU KPK disetujui oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Presiden Jokowi membuka opsi menerbitkan Perppu KPK

Pengesahan UU KPK sebelumnya dinilai tidak sesuai prosedur dan terdapat substansi yang belum sesuai. Oleh karena itu muncul penolakan untuk mengundangkan UU tersebut.

Mahfud bilang pemerintah memiliki 3 opsi dalam membatalkan UU tersebut. Pertama melalui legislative review dimana UU yang sudah disahkan akan direvisi oleh pemerintah bersama DPR.

Kedua mengubah UU KPK yang sudah disahkan menggunakan skema judicial review. Skema tersebut dilakukan dengan menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Bertemu tokoh nasional, Jokowi: Jangan ada yang meragukan komitmen saya

"Lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik," terang Mahfud.

Saat keadaan membaik kembali pembahasan dilakukan untuk menyamakan substansinya. Mahfud menyampaikan usulan dari tokoh nasional yang hadir telah dipahami oleh Jokowi. "Pada saatnya tentu yang memutuskan istana  dan kami menunggu dalam waktu sesingkat singkatnya," jelas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×