Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menempatkan uang negara senilai Rp 30 triliun di bank pelat merah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020.
"Kemenkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum, dan untuk tahap ini bank milik pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (24/6).
Baca Juga: Suahasil Nazara beberkan lima program kerja Kemenkeu pada 2021
Pemerintah telah bersurat kepada Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang ada di BI. Dana tersebut digunakan untuk mendorong ekonomi sektor riil. "Dana pertama kota tetapkan Rp 30 triliun di bank himpunan bank milik negara (Himbara)," terang Sri.
Namun, belum ada ketentuan dana yang didapat oleh masing-masing 4 bank Himbara. Pada penempatan dana tersebut terdapat dua larangan yang tidak boleh dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News