kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapat dana Rp 30 triliun untuk pemulihan ekonomi, begini respons Himbara


Rabu, 24 Juni 2020 / 15:46 WIB
Dapat dana Rp 30 triliun untuk pemulihan ekonomi, begini respons Himbara
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat meninjau pencegahan virus Corona (Covid-19) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). melalui kegiatan pembersihan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yakni dengan melakukan penyemp


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN dan himpunan bank milik negara (himbara) memastikan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) berjalan dengan baik.

Hal itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir setelah himbara dipercaya membantu pemerintah dalam program PEN. Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di bank himbara untuk digunakan dalam program tersebut.

"Kami BUMN dan bank himbara akan memastikan kepastian pemulihan ekonomi berjalan dengan baik," ujar Erick saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (24/6).

Baca Juga: Menkeu tempatkan Rp 30 triliun ke bank Himbara untuk percepatan pemulihan ekonomi

Erick bilang, BUMN merupakan bagian penting dalam ekonomi Indonesia. Sepertiga pergerakan ekonomi Indonesia dilakukan oleh BUMN.

Dana yang diterima oleh bank himbara nantinya akan disalurkan melalui program kredit. Hal itu agar usaha kecil dan menengah (UKM) bisa kembali beroperasi.

"Selama ini selalu memastikan UKM yang ada di pedesaan, perkotaan menjadi hal yang harus dipastikan agar bergulir kembali," terang Erick.

Baca Juga: Kementerian Keuangan usul anggaran pagu indikatif Rp 42,36 triliun untuk 2021

Selain itu, sektor korporasi juga akan menjadi perhatian pemerintah. Namun, korporasi yang mendapat perhatian dengan catatan memiliki rekam jejak yang baik dalam perbankan serta berada di sektor industri padat karya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menempatkan uang negara senilai Rp 30 triliun di bank pelat merah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020.

"Kemenkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum, dan untuk tahap ini bank milik pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (24/6).

Baca Juga: Suahasil Nazara beberkan lima program kerja Kemenkeu pada 2021

Pemerintah telah bersurat kepada Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang ada di BI. Dana tersebut digunakan untuk mendorong ekonomi sektor riil. "Dana pertama kota tetapkan Rp 30 triliun di bank himpunan bank milik negara (Himbara)," terang Sri.

Namun, belum ada ketentuan dana yang didapat oleh masing-masing 4 bank Himbara. Pada penempatan dana tersebut terdapat dua larangan yang tidak boleh dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×