kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Danau Winata klaim sudah gaet tiga investor


Kamis, 10 Agustus 2017 / 14:13 WIB
Danau Winata klaim sudah gaet tiga investor


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Pengembang PT Danau Winata Indah (DWI) mengaku telah memiliki investor untuk melanjutkan pembangunan proyek kondotel di Bali.

Direktur Utama Sutrisno Lukito mengatakan, saat ini sudah ada tiga investor yang bersedia melanjutkan proyek. "Investor ada yang berasal dari lokal dan China," ungkap dia, Kamis (10/9).

Untuk itu, pihaknya optimisitis bisa menyelesaikan seluruh proyek propertinya itu paling lambat satu tahun. Sekadar tahu saja, PT DWI merupakan anak usaha Graha Cemerlang Group yang memiliki hak membangun proyek Nusa Dua Circle.

Proyek dengan luas lahan hampir 3,2 hekatare dan luas bangunan 100.000 meter persegiĀ itu akan dibangun mixed use development bernama Avani Nusa Dua (hotel), Bali Hotel (kondotel) dan Oaks Nusa Dua, Bali (apartemen).

Awalnya, proyek tersebut akan selesai dibangun akhir tahun 2014 tapi hingga saat ini para pembeli kondotel belum juga menerima penyeragan unit dari PT DWI. Hal itu lah yang menjadi penyebab perusahaan saat ini masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kendati begitu, ia masih belum bisa menjelaskan bagaimana teknis penyerahan unit kondotel kepada para kreditur (pembeli kondotel). "Masih terus dibahas, yang pasti kami upayakan yang terbaik," tambah Sutrisno.

Adapun diketahui saat ini ada sekitar 60 pembeli kondotel yang belum menerima unit dari PT DWI. "Meski terlambat, kami masih berkomitmen dan bertanggungjawab atas keterlambatan. Kami masih menghitung mulai dari keterlambatan dan ROI para pembeli kondotel kok," lanjutnya.

Adapun alasan dari keterlambatan penyerahan unit kondotel itu dikatakannya, lantaran keadaan ekonomi dan daya beli akan properti yang melemah.

Atas hal tersebut kuasa hukum Adi Nugraha dan Agus Priadi Lumbantoruan (pembeli kondotel) Jimmy Simanjuntak mengapresiasi sikap debitur (PT DWI). "Kami menyambut baik, setidaknya ada itikad baik bagi debitur untuk menyelesaikan utangnya," tuturnya.

Sementara itu, salah satu pengurus PKPU PT DWI Verry Sitorus mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerika dokumen-dokumen terkait dari perusahaan. Sehinga ia berharap, debitur dapat memberikan secepatnya guna keperluan dalam proses PKPU.

Pihaknya akan membuka pendaftaran tagihan hingga 18 Agustus 2017 dan akan dilakukan verifikasi 24 Agustus 2017. Adapun PT DWI masiuk PKPU pada 27 Juli 2017. Saat itu ketua majelis hakim Abdul Kohar menilai, PT DWI telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Meski hal itu berupa penyerahan unit, tapi majelis hakim beranggapan hal tersebut juga dapat dikatakan sebagai utang. Sebab, menurutnya berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU utang tidak hanya diklasifikasikan hanya dalam uang tapi juga berupa barang yang dapat dinilai.

PKPU itu diajukan Adi Nugraha dan Agus Priadi Lumbantoruan. Keduanya merupakan pembeli kondotel yang dikembangkan PT DWI dengan masing-masing nilai sebesar Rp 1,6 miliar dan Rp 1,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×