kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

Danau Winata: Kami keberatan atas putusan PKPU


Kamis, 27 Juli 2017 / 18:36 WIB
Danau Winata: Kami keberatan atas putusan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengembang PT Danau Winata Indah (DWI) keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan dua konsumennya itu.

Kuasa hukum DWI Eroiko Ridwan mengatakan, putusan dari majelis hakimĀ terlalu dipaksakan. Sebab, berdasarkan Pasal 303 UU Kepailitan dan PKPU, klausul arbitrase dalam suatu perjanjian itu hanya berlaku dalam permohonan pailit bukannya PKPU.

"Hakim menurut saya keliru atas tafisran pasal tersebut," tutur dia kepada KONTAN seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Pada Pasal 303 itu berbunyi, pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausul arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan.

Adapun dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) disebutkan, apabila kedua pihak memiliki perselisihan atau sengketa harus. diselesaikan di badan arbitrase.

Padahal pihaknya mengklaim pengerjaan proyek kondotel itu masih terus berjalan. Kendati begitu, perusahaan mengakui kalau memang adanya kelesuan terhadap daya beli dan perizinan lahan setempat, sehingga menyebabkan keterlambatan penyerahan unit.

Atas putusan majelis pun pihaknya mau tidak mau harus menerima status PKPU. Sebab tidak adanya upaya hukum yang bisa ditempuh. "Kami akan siapkan proposal perdamaian," tuturnya.

Sekadar tahu saja, PT DWI merupakan anak usaha Graha Cemerlang Group yang memiliki hak membangun proyek Nusa Dua Circle. Proyek tersebut berupa pembangunan bernama Avani Nusa Dua (hotel), Bali Hotel (kondotel) dan Oaks Nusa Dua, Bali (apartemen).

Awalnya, proyek tersebut akan selesai dibangun akhir tahun 2014 tapi hingga saat ini para pembeli kondotel belum juga menerima penyerahan unit dari PT DWI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×