kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Danau Winata: Kami keberatan atas putusan PKPU


Kamis, 27 Juli 2017 / 18:36 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengembang PT Danau Winata Indah (DWI) keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan dua konsumennya itu.

Kuasa hukum DWI Eroiko Ridwan mengatakan, putusan dari majelis hakim terlalu dipaksakan. Sebab, berdasarkan Pasal 303 UU Kepailitan dan PKPU, klausul arbitrase dalam suatu perjanjian itu hanya berlaku dalam permohonan pailit bukannya PKPU.

"Hakim menurut saya keliru atas tafisran pasal tersebut," tutur dia kepada KONTAN seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Pada Pasal 303 itu berbunyi, pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausul arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan.

Adapun dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) disebutkan, apabila kedua pihak memiliki perselisihan atau sengketa harus. diselesaikan di badan arbitrase.

Padahal pihaknya mengklaim pengerjaan proyek kondotel itu masih terus berjalan. Kendati begitu, perusahaan mengakui kalau memang adanya kelesuan terhadap daya beli dan perizinan lahan setempat, sehingga menyebabkan keterlambatan penyerahan unit.

Atas putusan majelis pun pihaknya mau tidak mau harus menerima status PKPU. Sebab tidak adanya upaya hukum yang bisa ditempuh. "Kami akan siapkan proposal perdamaian," tuturnya.

Sekadar tahu saja, PT DWI merupakan anak usaha Graha Cemerlang Group yang memiliki hak membangun proyek Nusa Dua Circle. Proyek tersebut berupa pembangunan bernama Avani Nusa Dua (hotel), Bali Hotel (kondotel) dan Oaks Nusa Dua, Bali (apartemen).

Awalnya, proyek tersebut akan selesai dibangun akhir tahun 2014 tapi hingga saat ini para pembeli kondotel belum juga menerima penyerahan unit dari PT DWI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×