kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konsumen: Kami ingin itikad baik dari Danau Winata


Kamis, 27 Juli 2017 / 19:24 WIB
Konsumen: Kami ingin itikad baik dari Danau Winata


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah diputus dalam penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pembeli kondotel PT Danau Winata Indah (DWI) berharap adanya investor yang mau melanjutkan pembangunan proyek.

Kuasa hukum dua konsumen PT DWI yang juga sekaligus pemohon PKPU Jimmy Simanjutak mengatakan, pembangunan proyek tersebut telah berhenti. "Sebelum kami mengajukan PKPU, kami sudah ke lokasi proyek pada Mei 2017 lalu dan menemukan proyek sudah berhenti," tutur dia saat dihubungi KONTAN, Kamis (27/7).

Hal tersebut juga lah yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan restrukturisasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Juni 2017.

"Kami tidak bermaksud untuk mematikan perusahaan tapi kami masih menginginkan adanya iktikad baik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga hak-hak kami dapat terpenuhi," tambaj Jimmy.

Maka dengan demikian, pihaknya berharap akan adanya investor untuk mengambil alih pembangunan proyek kondotel. Apalagi, dalam PKPU, lanjut dia, proses masuknya investor nantinya itu bisa diikuti secara transparan.

Adapun kedua konsumen yang diwakili Jimmy adalah Adi Nugraha dan Agus Priadi Lumbantoruan. Keduanya merupakan pembeli kondotel yang dikembangkan PT DWI dengan masing-masing nilai sebesar Rp 1,6 miliar dan Rp 1,7 miliar.

Pun keduanya telah mencicil lunas kondotel tersebut sejak 2014. Tapi sayangnya, hingga saat ini penyerahan kondotel dan akta jual beli (AJB) belum juga dilakukan PT DWI. Padahal sebelumnya dijanjikan penyerahan pada Desember 2015.

Jimmy pun mengatakan masih ada ratusan pemilik kondotel yang bernasib sama dengan kliennya itu. Sekadar tahu saja, PT DWI merupakan anak usaha Graha Cemerlang Group yang memiliki hak membangun proyek Nusa Dua Circle.

Proyek tersebut berupa pembangunan bernama Avani Nusa Dua (hotel), Bali Hotel (kondotel) dan Oaks Nusa Dua, Bali (apartemen). Awalnya, proyek tersebut akan selesai dibangun akhir tahun 2014 tapi hingga saat ini para pembeli kondotel belum juga menerima penyeragan unit dari PT DWI.

Hari ini, Kamis (27/7) majelis hakim memutus PT DWI dalam PKPU lantaran telah lalai memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Ketua majelis hakim Abdul Kohar menilai, PT DWI telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Meski hal itu berupa penyerahan unit, tapi majelis hakim beranggapan hal tersebut juga dapat dikatakan sebagai utang. Sebab, menurutnya berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU utang tidak hanya diklasifikasikan hanya dalam uang tapi juga berupa barang yang dapat dinilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×