kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.678.000   -23.000   -1,35%
  • USD/IDR 16.265   95,00   0,58%
  • IDX 6.638   24,89   0,38%
  • KOMPAS100 989   6,52   0,66%
  • LQ45 772   2,68   0,35%
  • ISSI 204   1,51   0,74%
  • IDX30 401   1,74   0,43%
  • IDXHIDIV20 484   3,14   0,65%
  • IDX80 112   0,84   0,75%
  • IDXV30 118   1,00   0,85%
  • IDXQ30 132   0,57   0,44%

Danantara Segera Hadir, Peran Erick Thohir Kelola BUMN Semakin Menciut


Selasa, 04 Februari 2025 / 06:01 WIB
Danantara Segera Hadir, Peran Erick Thohir Kelola BUMN Semakin Menciut
ILUSTRASI. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). BPI Danantara segera dibentuk, setelah rancangan undangan undang (RUU) BUMN nanti disepakati DPR menjadi UU.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga baru pengelona BUMN segara hadir. Adalah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang akan dibentuk, setelah nanti rancangan undangan undang (RUU) BUMN disepakati menjadi UU.

Jika melongok Daftar Investasi Masalah (DIM) RUU BUMN, dijelaskan terkait ketentuan BPI Danantara termasuk kewenanganya yang akan menggantikan sebagian tugas Menteri BUMN. 

"Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan," dikutip dari Pasal 3D RUU BUMN, Senin (3/2). 

Baca Juga: Danantara Segera Dibentuk, Pengawasan Dipegang Langsung Erick Thohir

Secara spesifik, dalam melaksanakan tugas, Danantara memiliki 6 poin kewenangan besar. Pertama, mengelola dividen holding investasi, holding operasonal dan BUMN.

Kedua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilan dan pemisahan. 

Keempat, membentuk holding investasi, holding operasional dan BUMN.

Kelima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional. 

Sebelumnya, pemerintah mengharapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat diluncurkan pada kuartal I/2025. Melalui BPI Danantara, pemerintah ingin dividen BUMN dapat dioptimalisasi. 

Baca Juga: BPI Danantara Segera Dibentuk, Dapat Modal Awal Rp 1.000 Triliun

Sebagai landasan hukum, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah disetujui pada rapat tingkat I Komisi VI DPR RI hari ini, Sabtu (1/2/2024). RUU ini kemudian akan dibawa ke rapat tingkat II Paripurna DPR pada Selasa (4/2) untuk dapat disahkan menjadi UU. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan beberapa pokok materi penting di dalam RUU BUMN. Pertama, yaitu pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

"Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN," kata Supratman dalam rapat tingkat I Komisi VI DPR RI, Sabtu (1/2). 

Ketiga, RUU tersebut juga mengatur penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN sertai pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan.

"Dan pemisahan kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi. Diharpakan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Bapak Presiden Prabowo," imbuh Supratman.

Selanjutnya: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku atau Tidak? (4 Februari 2025)

Menarik Dibaca: Siklon Tropis Taliah & Vince Kepung Indonesia, Cuaca Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×