kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Hingga Kini Belum Beroperasi, Pengamat Singgung Urgensi Pembentukan Danantara


Jumat, 31 Januari 2025 / 18:18 WIB
Hingga Kini Belum Beroperasi, Pengamat Singgung Urgensi Pembentukan Danantara
ILUSTRASI. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Universitas Indonesia, Toto Pranoto kembali menekankan urgensi pembentukan Badan Pengelola (BP) Danantara yang hingga saat ini masih belum beroperasi.

Toto menjelaskan, operasional BP Danantara penting untuk dipercepat guna mendorong peningkatan daya saing perusahaan pekat merah RI. Di mana, hal itu bakal menjadi salah satu roda yang turut mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau (BUMN) masih di bawah model birokrasi kementerian akan sedikit lambat tempo [ekspansinya]. Siapa tahu kalau ada badan baru tak terlalu banyak dengan birokrasi itu lebih cepat geraknya,” jelasnya dalam diskusi secara daring, Kamis (31/1).

Dengan demikian, holding perusahaan pelat merah RI nantinya dapat bersaing atau paling tidak setara dengan superholding kepunyaan Singapura Tamasek hingga Superholding Khazanah milik Malaysia.

Akan tetapi, jalan BP Danantara untuk dapat beroperasi diproyeksi masih panjang. Mengingat, hingga saat ini operasional badan pengelola anyar itu belum berpayung hukum yang jelas.

“Jadi sepanjang belum ada payung hukum yang jelas saya kira akan sangat sulit BP Danantara untuk beroperasi dan mengelola katakanlah 7 BUMN yang sudah disebut pada awal kemunculan Danantara sebagai BUMN yang dikelola oleh Danantara,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR telah membahas perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Dalam informasinya, BP Danantara kelak akan masuk dalam revisi UU BUMN ini.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemerintah sependapat dengan DPR untuk mengatur beberapa poin penting dalam RUU BUMN. Poin ini kemudian akan dibahas dengan detail pada rapat-rapat berikutnya. 

Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN. 

“Ketiga, dengan RUU BUMN ini dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolannya,” ujar Erick dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (23/1). 

Selanjutnya: Rupiah Melemah di Pekan Pendek Akhir Januari 2025, Simak Proyeksinya Pekan Depan

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (1/2) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×