kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dana Rp 261 triliun menumpuk di kas daerah, Kemendagri akan evaluasi dana daerah


Jumat, 29 November 2019 / 13:56 WIB
Dana Rp 261 triliun menumpuk di kas daerah, Kemendagri akan evaluasi dana daerah
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan arahan disela penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian dan Lembaga, serta Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Kemen


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

Satu lagi yang kerap menjadi penyebab menumpuknya dana daerah di rekening kas umum ialah pengadaan pembangunan fisik di daerah yang dianggarkan bersamaan dengan pengadaan lahan. Seringnya, pembebasan tanah untuk pembangunan proyek membutuhkan waktu lama sehingga pembangunan proyek fisik pun terulur dan anggaran tidak tersalurkan.

“Mulai tahun depan, Kemendagri sudah mengatur soal ini, yaitu agar pembangunan proyek fisik yang membutuhkan pembebasan tanah tidak boleh dianggarkan sekaligus. Jadi tanahnya beres dulu, baru pemda boleh anggarkan pembangunan fisiknya,” tandas Syarifuddin.

Baca Juga: Penyaluran dana desa berbasis kinerja diharapkan makin meningkat

Adapun terkait dana daerah yang masih tersisa di RKUD sampai akhir tahun ini, Syarifuddin mengatakan, dana tersebut biasanya tidak murni Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Beberapa daerah menurutnya masih memiliki kewajiban bayar yang tertunda, misalnya lantaran proyek yang selesai terlalu dekat dengan akhir tahun dan belum dilakukan penarikan anggaran.

Untuk memeriksa itu, Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap neraca daerah untuk memastikan status sisa anggaran tersebut.

“Ada daerah yang kewajiban jangka pendeknya lebih besar dari SILPA. Artinya justru ada kekurangan di sana, karena belum sempat terbayar,” tuturnya.

Baca Juga: Tampik adanya desa fiktif, Kemendagri: Yang ada desa maladministrasi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengungkapkan, terdapat sisa anggaran di dalam RKUD sebesar Rp 93 triliun pada tahun lalu. Suahasil berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan anggarannya, terutama dana transfer dari pusat untuk pembangunan dan pelayanan publik di daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×