kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dana repatriasi Rp 25 T tak jelas, ini kata Menkeu


Minggu, 02 April 2017 / 09:05 WIB
Dana repatriasi Rp 25 T tak jelas, ini kata Menkeu


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait realisasi masuknya dana dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi) yang tidak sesuai komitmen awal pada Jumat (31/3).

Hingga penutupan tax amnesty, komitmen realisasi mencapai Rp 146 triliun. Namun dana yang masuk ke Indonesia dan tercatat di bank persepsi hanya Rp 121 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, perbedaan angka antara komitmen dan realisasi dana repatriasi disebabkan sebagian harta dari luar negeri sudah masuk ke Indonesia sebelum program tax amnesty dimulai.

"Sehingga (harta ini) diklaim sebagai harta repatriasi (saat tax amnesty)," ujarnya.

Lantaran sudah ada di Indonesia, dana itu tidak tercatat masuk dalam data repatriasi. Sri Mulyani mengatakan, harta yang sudah di Indonesia itu bisa dilaporkan sebagai deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Namun karena tarif uang tebusan kedua sama yakni 2 persen, wajib pajak ada yang melaporkannya sebagai repatriasi.

Selain itu tutur Sri Mulyani, perbedaan angka komitmen dan realisasi dana repatriasi juga disebabkan lantaran dana itu memang tidak bisa masuk ke Indonesia. Ada kendala regulasi di negara-negara tempat harta itu disimpan. Hal ini membuat pengusaha kesulitan membawa pulang hartanya ke Indonesia. Bahkan ada negara atau yurisdiksi yang memiliki regulasi ketat.

"Di beberapa yuruisdiksi kalau harta direpatriasi dan mengakui tax amnesty artinya uang tersebut (dianggap) harta yang melanggar undang-undang," kata Sri Mulyani.

Pemerintah, tutur perempuan yang kerap disapa Ani itu, sudah menjelaskan kepada negara atau yurisdiksi tersebut. Sebagian mau melepaskannya, namun sebagian lagi tidak.

"Alasan lain adalah harta yang direpatriasi bukan bersifat liquid atau berupa aset tetap atau yang perlu diubah baik itu rumah, atau surat berharga," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Pemerintah akan memastikan dana repatriasi yang masuk tidak boleh dibawa keluar negeri minimal 3 tahun. Selain itu harta itu juga wajib dilaporkan kepada pemerintah setahun sekali secara akurat. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×