kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Dana Operasional Menteri dinilai terlalu ketat


Jumat, 07 Agustus 2015 / 14:08 WIB
Dana Operasional Menteri dinilai terlalu ketat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang dianggarkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 perlu disempurnakan.

Hal tersebut ia sampaikan saat dikonfirmasi wartawan mengenai kedatangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki, ke kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Jumat (7/8) pagi tadi.

Menurut Bambang, pertemuan tersebut hanya sekadar diskusi mengenai DOM. Sebab menurutnya, penggunaan DOM selama ini masih menyulitkan.

"Justru terlalu ketat sehingga malah menyusahkan pemakaian. Untuk A, B C D susah," kata Bambang ditemui di kantornya, Jumat siang.

Sementara itu, saat menyambangi kantor Kemkeu, Ruki menyatakan bahwa adanya DOM justru lebih banyak ruginya. Pengalaman Ruki sebelumnya, penggunaan dana operasional menteri banyak yang tidak fleksibel. Sementara itu, lanjut dia, menteri sendiri mengharapkan adanya fleksibilitas dalam penggunaan hubungannya dengan anggaran pemerintah.

Oleh karena itu dirinya meminta agar aturan soal dana operasional menteri nantinya jangan sampai multitafsir yang berujung pada perbuatan melanggar hukum mengingat adanya kasus hukum yang menjerat seorang Menteri aikibat menyalahgunakan dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×