kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana BOS dan tunjangan profesi guru dipangkas, begini penjelasan pemerintah


Rabu, 22 April 2020 / 13:55 WIB
Dana BOS dan tunjangan profesi guru dipangkas, begini penjelasan pemerintah
ILUSTRASI. Ilustrasi dana BOS. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah sisa tahun anggaran 2019. 

Baca Juga: Kemenkeu pastikan anggaran BOS tidak dipangkas lagi

Sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah Rp 2,98 triliun. Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi.

"Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud," ujar Prima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pangkas Dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Pemerintah"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×