Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusung gagasan green democracy atau demokrasi hijau sebagai paradigma untuk menjawab tantangan demokrasi yang mahal, bonus demografi, serta ancaman perubahan iklim yang dihadapi Indonesia.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, green democracy dirancang untuk menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi.
Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan kemajuan politik, tetapi juga perlu memastikan dampaknya terhadap lingkungan dan generasi mendatang.
"Paradigma untuk memastikan kemajuan hari ini tidak menjadi utang ekologis bagi generasi mendatang," ujar Sultan dalam agenda Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Ketua DPD Puji Kinerja Prabowo: Inflasi Terkendali dan Tax Ratio Meningkat
Sultan menilai gagasan tersebut juga perlu diterapkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Ia menyebut demokrasi yang mahal sebagai salah satu tantangan yang perlu dijawab agar sistem politik dapat berjalan lebih efisien dan mampu melahirkan lebih banyak negarawan.
"Green democracy juga harus mendorong agar demokrasi kita dapat lebih efisien, tidak berbiaya mahal, dan melahirkan lebih banyak negarawan," katanya.
Selain persoalan demokrasi dan perubahan iklim, Sultan menyoroti besarnya bonus demografi Indonesia. Menurutnya, jumlah penduduk usia produktif yang besar harus dikelola sebagai peluang untuk membangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Ia mengingatkan bonus demografi justru dapat menjadi beban apabila tidak diiringi dengan kebijakan yang tepat.
Menurutnya, melalui paradigma green democracy, pihaknya ingin memastikan bonus demografi kita yang besar tidak menjadi beban atau liability, tapi ia harus menjadi opportunity sekaligus asset dalam membentuk generasi Indonesia Emas 2045.
Sebagai bagian dari gagasan green democracy, DPD RI juga mendorong sejumlah agenda legislasi yang berkaitan dengan keberlanjutan dan penguatan daerah.
Sultan menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas ditetapkannya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang mengakomodasi sejumlah rancangan undang-undang (RUU) usulan DPD RI.
Baca Juga: Ketua MPR Tegaskan Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina
Beberapa di antaranya yakni RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang BUMD, serta RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Menurut Sultan, seluruh RUU tersebut menjadi bagian dari agenda *Green Legislation* yang diusung DPD RI.
Ia menilai agenda legislasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga mencakup penguatan daerah, masyarakat adat, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan kekayaan dan identitas daerah.
"Semua Rancangan Undang-Undang inisiatif DPD RI tersebut menjadi bagian dari Green Legislation yang kami usung," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
