kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Dampak PJJ, Nadiem Makarim: Banyak kekerasan terhadap anak tak terdeteksi guru


Selasa, 01 Desember 2020 / 04:04 WIB
Dampak PJJ, Nadiem Makarim: Banyak kekerasan terhadap anak tak terdeteksi guru
ILUSTRASI. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan PJJ yang telah dijalankan lebih kurang sembilan bulan bukanlah terjadi tanpa kendala. ANTARA FOTO/ Reno Esnir


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah dijalankan lebih kurang sembilan bulan bukanlah terjadi tanpa kendala. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pelaksanaan PJJ merupakan upaya pencegahan dari penularan virus Covid-19 juga diakuinya menimbulkan dampak negatif. 

“Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat dan juga di negara-negara lain, ada beberapa kecenderungan, misalnya semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, maka semakin besar dampak yang terjadi pada anak,” kata Nadiem dalam Rakornas Pembukaan Sekolah Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan KPAI, Senin (30/11/2020). 

Dampak terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem, yakni adanya ancaman putus sekolah.

Ia mengatakan, risiko putus sekolah bisa saja terjadi akibat anak terpaksa bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Kendala lain, lanjut dia, yakni terkendalanya tumbuh kembang anak, baik dari kognitif maupun dari perkembangan karakter serta perkembangan psikososial dan juga kekerasan-kekerasan dalam rumah tangga. 

Baca Juga: Pendidikan berkualitas di masa pandemi menjadi kunci masa depan berkelanjutan

“Banyak sekali anak mengalami kekerasan dari orangtua tanpa terdeteksi oleh guru,” kata Nadiem. 

Memperhatikan dampak tersebut, pemerintah melakukan evaluasi terhadap PJJ di satuan pendidikan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. 

Hasil evalusi tersebut, kata Nadiem, digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) empat menteri pada masa pandemi dengan memberikan izin pembelajaran tatap muka (PTM) yang bisa dilakukan mulai dari Januari 2021. Adapun SKB empat kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. 

Baca Juga: Nadiem: Orangtua jangan khawatir soal pembukaan kembali sekolah

“Panduan penyelenggaran pembelajaran kami umumkan dari jauh hari agar pemerintah daerah bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah,” papar Mendikbud. 

Kendati demikian, kebijakan pembelajaran tatap muka bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat meskipun peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi sebagai dasar untuk memberikan izin. 

Menurut Nadiem, kebijakan PTM baru boleh dilakukan jika pemberian izin telah dikeluarkan pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama. Selain itu, kebijakan PTM juga tetap memerlukan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan juga orangtua. 

Baca Juga: Pembukaan sekolah tatap muka harus seizin Pemda, komite sekolah dan kepala sekolah

“Tidak harus serentak se-kabupaten/kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Semuanya tergantung pada keputusan pemerintah daerah tersebut,” tutur Mendikbud. 

Selain itu, satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa penerapan protokol kesehatan, termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua. 

“Orangtua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak, apabila izin tidak diberikan, maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi, maka peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” kata Nadiem. 

“Bagi orangtua yang tidak mengizinkan anaknya untuk PTM, anak tersebut tetap harus difasilitasi PJJ-nya olah pihak sekolah,” tutur Mendikbud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Nadiem Makarim Akui Pelaksanaan PJJ Timbulkan Dampak Negatif"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Masih masuk zona merah, Pemkot Depok belum putuskan KBM tatap muka di Januari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×