kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dampak Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO Terhadap Penerimaan Bea Keluar


Senin, 21 Maret 2022 / 20:37 WIB
Dampak Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO Terhadap Penerimaan Bea Keluar
ILUSTRASI. Dampak Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO Terhadap Penerimaan Bea Keluar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pungutan ekspor atau levy minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari maksimal US$ 355 per ton menjadi US$ 375 per ton.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berlaku sejak 18 Maret 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan tarif pungutan ekspor CPO yang tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.05/2022 dan produk turunannya yang semula maksimal US$ 355 per ton menjadi US$ 375 per ton tidak berdampak kepada penerimaan Bea Keluar (BK).

“Dapat kami sampaikan bahwa dampak langsung ke penerimaan Bea Keluar (BK) sepertinya tidak ada. Karena tarif Bea Keluarnya tetap. Namun tidak tertutup kemungkinan, karena total pungutan naik, maka akan berpengaruh pada volume ekspornya. Kita akan coba lihat pengaruhnya akhir Triwulan 1 atau pertengahan April bulan depan,” ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Senin (21/3).

Baca Juga: Harga Sawit Melonjak, Anggaran Belanja BPDPKS Akan Direvisi

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa apa yang sedang dijalankan pemerintah dalam PMK yang baru ini sebenarnya secara konsep sama dengan pajak windfall.

Sementara pajak windfall adalah pajak yang yang diberlakukan ke objek pajak yang sedang menikmati kondisi yang menguntungkan.

“Untuk CPO sendiri, harganya meningkat akibat dari sentimen kenaikan harga energi. Sehingga penerapan kebijakan Bea Masuk jika dilihat dari konteks penerimaan negara maka kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara,” kata Yusuf.

Yusuf juga melihat bahwa kebijakan PMK untuk CPO selalu identik dengan kenaikan penerimaan. Sebagai ilustrasi di tahun lalu ketika harga CPO Internasional mengalami peningkatan di bulan Juli sampai dengan Desember, maka volume ekspor untuk CPO dan produk turunannya justru mengalami peningkatan.

Baca Juga: ANJT Optimistis Volume Produksi dan Penjualan akan Tumbuh di Tahun Ini

Sehingga dirinya memperkirakan dengan kebijakan PMK ini pertumbuhan BK nya signifikan seperti yan terjadi pada tahun lalu.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×