kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.787   8,00   0,05%
  • IDX 7.464   -15,87   -0,21%
  • KOMPAS100 1.153   -1,04   -0,09%
  • LQ45 914   0,87   0,10%
  • ISSI 225   -1,16   -0,51%
  • IDX30 472   1,38   0,29%
  • IDXHIDIV20 570   2,55   0,45%
  • IDX80 132   0,07   0,05%
  • IDXV30 140   1,22   0,88%
  • IDXQ30 158   0,44   0,28%

Dalami Peran di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Bakal Periksa Anggota BPK Ini


Minggu, 29 Oktober 2023 / 10:49 WIB
Dalami Peran di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Bakal Periksa Anggota BPK Ini
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ menunggu persetujuan tertulis dari Presiden.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ). 

Pemeriksaan ini untuk mendalami peran AQ dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ menunggu persetujuan tertulis dari Presiden. Hal ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Disebutkan dalam pasal 24, "Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden."

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. Ketut mengatakan, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden.

"Sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/10).

Ketut meyakini komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama. Yakni ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.

Ketut menyatakan, siapapun yang disebutkan terlibat akan diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat. "Apakah nanti dapat dikembangkan lagi, kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," ucap Ketut.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Senin 23 Oktober 2023, nama Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan Anggota 3 BPK disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. 

Namun, Galumbang mengaku tidak tahu ketika ditanya apakah ada aliran dana yang diduga untuk BPK melalui Sadikin Rusli.

Adapun, Sadikin Rusli (pihak swasta) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima uang senilai Rp 40 milar terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Telah Menetapkan 14 Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×