kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jadi Menteri Sosial baru, Agus Gumiwang konsultasi dana bansos ke KPK


Jumat, 07 September 2018 / 15:53 WIB
Jadi Menteri Sosial baru, Agus Gumiwang konsultasi dana bansos ke KPK
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita tiba di Gedung KPK


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial yang baru dilantik, Agus Gumiwang Kartasasmita, hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi soal pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial 2019 yang cukup besar.

"Saya sebagai mensos yang baru, ingin silaturahmi pada KPK. Saya ditugaskan Presiden agar mengelola dana kemensos dengan baik bebas korupsi," ujar Agus pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/9).

Ia bilang, dana bansos tahun 2019 yang naik menjadi Rp 103,224 triliun dari sebelumnya Rp 80,25 triliun memang harus menjadi perhatian. Anggaran yang diberikan pada mensos cukup besar, oleh sebab itu, ia menginginkan pengelolaan yang baik di Kementerian Sosial agar bisa menggunakan dana Bansos untuk kepentingan rakyat dengan sebaik-baiknya.

"Oleh karena itu kami dari Kemensos berinisiatif mengajukan courtesy call pada pimpinan KPK, untuk berkonsultasi bagaimana cara mengelola keuangan dengan sebaik-sebaiknya agar terhindar dari yang tidak di inginkan," tutup Agus.

Untuk informasi, Agus Gumiwang Kartasasmita dilantik menjadi Menteri Sosial pada Jumat (24/8) yang lalu, menggantikan Idrus Marham yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×