Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. Baca juga: Mahfud MD Ingin KPK Buka Kasus Besar, Termasuk Jiwasraya.
Baca Juga: Lebih dari separuh kartu debit dari tiga bank ini sudah pakai chip
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019). (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Geledah 13 Objek Terkait Korupsi Jiwasraya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News