kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalami kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung geledah 13 objek


Rabu, 08 Januari 2020 / 16:19 WIB
Dalami kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung geledah 13 objek
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (tengah), Wakil Ketua Agus Joko Pramono dan Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menggeledah 13 objek terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa objek. Sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kita geledah," ungkap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Ini dia temuan BPK soal penyimpangan penjualan saving plan oleh Jiwasraya

Meski demikian, Burhanuddin enggan merinci penggeledahan itu. Pihak Kejaksaan Agung, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Hingga saat ini, Kejagung belum menentukan seorang tersangka pun dalam kasus ini.

Burhanuddin beralasan bahwa jumlah transaksi yang harus ditelusuri mencapai ribuan. Maka dari itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

"Teman-teman selalu menanyakan kenapa penentuan tersangka itu lama sekali. Tolong beri kesempatan kami, karena transaksi yang terjadi hampir 5.000 transaksi lebih dan itu memerlukan waktu," kata dia.

Baca Juga: BPK: Jiwasraya sejak tahun 2006 melakukan rekayasa keuangan

Dalam kasus ini, jaksa sendiri telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta. Orang-orang yang dicekal, terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. Baca juga: Mahfud MD Ingin KPK Buka Kasus Besar, Termasuk Jiwasraya.

Baca Juga: Lebih dari separuh kartu debit dari tiga bank ini sudah pakai chip

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019). (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Geledah 13 Objek Terkait Korupsi Jiwasraya", 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×