kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dalam sepekan 14.000 warga telah mudik, BNPB: Keputusan soal mudik segera diambil


Senin, 30 Maret 2020 / 18:19 WIB
Dalam sepekan 14.000 warga telah mudik, BNPB: Keputusan soal mudik segera diambil
ILUSTRASI. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara Soekarno-Hatta memeriksa dokumen wisatawan asal China yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah belum mengambil keputusan terkait aturan larangan kembali ke daerah asal atau mudik.

Selama ini, larangan mudik masih berupa imbauan dari pemerintah daerah. Namun, berdasarkan data Presiden Joko Widodo sebelummya dalam delapan hari terakhir telah ada 14.000 orang yang melakukan mudik lebih awal.

Angka tersebut masih merupakan angka pemudik yang menggunakan bus. Belum termasuk pemudik yang menggunakan kereta api, kapal, pesawat, dan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Harga bahan pangan masih tinggi, berikut rinciannya

"Menyangkut masalah mudik atau tidak mudik tadi sudah dibahas secara detail, melibatkan para gubernur, jadi mohon bersabar dulu, untuk keputusan ini akan dikeluarkan besok sore," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (30/3).

Sejumlah ketentuan akan diperhitungkan oleh pemerintah. Termasuk dengan ketentuan siapa yang bisa mudik dan siapa yang dianjurkan tidak mudik.

Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona

Sementara untuk masyarakat yang telah mudik akan dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah daerah. Koordinasi telah dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Mereka tidak mungkin menolak tapi diimbau bersedia melakukan karantina," terang Doni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jokowi minta kajian dampak ekonomi pembatasan mudik

Karantina dilakukan selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan. Masyarakat yang mudik diminta membatasi kegiatan sosial dan kontak fisik selama 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×