Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum mengambil keputusan terkait aturan larangan kembali ke daerah asal atau mudik.
Selama ini, larangan mudik masih berupa imbauan dari pemerintah daerah. Namun, berdasarkan data Presiden Joko Widodo sebelummya dalam delapan hari terakhir telah ada 14.000 orang yang melakukan mudik lebih awal.
Angka tersebut masih merupakan angka pemudik yang menggunakan bus. Belum termasuk pemudik yang menggunakan kereta api, kapal, pesawat, dan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Harga bahan pangan masih tinggi, berikut rinciannya
"Menyangkut masalah mudik atau tidak mudik tadi sudah dibahas secara detail, melibatkan para gubernur, jadi mohon bersabar dulu, untuk keputusan ini akan dikeluarkan besok sore," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (30/3).
Sejumlah ketentuan akan diperhitungkan oleh pemerintah. Termasuk dengan ketentuan siapa yang bisa mudik dan siapa yang dianjurkan tidak mudik.
Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona
Sementara untuk masyarakat yang telah mudik akan dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah daerah. Koordinasi telah dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Mereka tidak mungkin menolak tapi diimbau bersedia melakukan karantina," terang Doni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jokowi minta kajian dampak ekonomi pembatasan mudik
Karantina dilakukan selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan. Masyarakat yang mudik diminta membatasi kegiatan sosial dan kontak fisik selama 14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News