Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Sementara untuk masyarakat yang telah mudik akan dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah daerah. Koordinasi telah dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Mereka tidak mungkin menolak tapi diimbau bersedia melakukan karantina," terang Doni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jokowi minta kajian dampak ekonomi pembatasan mudik
Karantina dilakukan selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan. Masyarakat yang mudik diminta membatasi kegiatan sosial dan kontak fisik selama 14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News