kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Dalam RUU Tipikor, Penuntutan Adalah Hak Kejaksaan


Jumat, 11 September 2009 / 18:15 WIB
Dalam RUU Tipikor, Penuntutan Adalah Hak Kejaksaan


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji girang bukan kepalang setelah tahu bahwa dalam Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), dalam hal penuntutan kini menjadi hak sepenuhnya kejaksaan.

Awalnya penuntutan untuk perkara korupsi tersebut dimiliki oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Hendarman bilang, soal penuntutan bahwa itu merupakan hak mutlak atas jaksa ia sampaikan sewaktu rapat Pansus DPR soal RUU Tipikor. Namun, dia membantah dirinya meminta hal itu kepada pemerintah sekaligus bermaksud untuk melemahkan kerja KPK dalam hal penuntutan.

Hendarman bilang dengan tuntutan kasus korupsi dalam RUU Tipikor diserahkan ke Kejaksaan, bola kini dipegang kejaksaan. "Ini menguntungkan kejaksaan. Saya mendukung penuh tapi saya tidak pernah usulkan. Memang dalam pansus saya sampaikan, kewenangan penuntutan di kejaksaan karena itu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," jelas Hendarman, Jumat (11/9).

Menurutnya keputusan pemerintah dan dewan dengan menyerahkan tuntutan kejaksaan sudah sesuai dan sesuai peraturan itu sendiri. "Pemimpin tertinggi penuntutan itu jaksa agung," imbuhnya. Ia mengacu pada UU KPK Tahun 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×