kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Dalam Korupsi Kemenlu ada 120 Dokumen Travel Tidak Sesuai Ketentuan


Rabu, 10 Maret 2010 / 10:35 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perkara korupsi mark up tiket diplomat di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) kini makin memanas. Para saksi dari lingkungan Kemenlu yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung kini mulai saling tuding atas kesaksiannya masing-masing. Setelah sebelumnya Ade Sudirman menyampaikan testimoni soal adanya aliran dana ke petinggi Kemenlu, kini giliran pengacara Ade Wismar menyampaikan bantahan.

Sebelumnya Ade Sudirman menuding Ade Wismar Wijaya telah meminta sejumlah uang untuk Menteri Luar Negeri (NHW) dan Sekretaris Jenderal Kemenlu (IC). Untuk Nur Hasan Wirayuda, Ade wismar meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk pembangunan rumah, sedangkan untuk IC Ade Wismar minta sebesar Rp 2,3 miliar."Kalau masalah tuntut menuntut akan kita analisis. Namun itu hak kita untuk untuk menuntut guna melakukan counter. Itu punya proses. Tapi itu kita pikirkan," ujar kuasa hukum Ade Wismar, Edi Dwi Martono.

Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik ditemukan 120 dokumen travel yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kementrian Luar Negeri tanggal 4 Februari 2010, negara mengalami kerugian tahun 2008 dan 2009 sebesar Rp 21.504.494.564. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, pihaknya akan meneliti dulu dugaan aliran dana ke sejumlah mantan dan pejabat Kemenlu. ”Kalau ada (aliran dana tersebut), akan ditindaklanjuti. Akan kita kembangkan,"tegas Marwan.

Edi membantah semua tudingan Ade Sudirman yang menyatakan adanya aliran dana senilai Rp1 miliar dari dirinya yang diminta oleh Ade Wisman untuk pembangunan rumah Menteri Luar Negeri Nur Hasan Wirayudha. "Pada dasarnya bahwa klien kami tidak merasa melakukan yang dikatakan mark up dalam testimoni. Itu pernyataan Ade Sudirman (AS) semata yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan ,itu tidak benar," ujarnya.

Namun ia tidak membantah kliennya yang mantan staf Biro Keuangan Kemenlu, menerima sejumlah uang dari kas Kemenlu. "Masalah ada beberapa uang dari kas, memang ada diambil, tapi untuk biaya rutin yang dipakai Ade Wismar. Tapi, itu ada dalam kas bank. Karena Irjen meminta, itu sudah dikembalikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×