kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,34   4,01   0.44%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang praperadilan Dahlan Iskan diputus hari ini


Selasa, 04 Agustus 2015 / 07:53 WIB
Sidang praperadilan Dahlan Iskan diputus hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI. Dahlan menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN.

Sidang putusan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB, hari ini, Selasa (4/8).

"Sidang putusan akan dilanjutkan besok (hari ini) pukul 10.00 WIB," kata hakim tunggal Lendriaty Janis menutup sidang pembacaan kesimpulan, Senin (3/8) kemarin.

Kubu Dahlan Iskan mau pun kubu Kejati DKI pun sama-sama optimistis dapat memenangkan praperadilan. Kuasa hukum Dahlan merasa yakin Kejati DKI tak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Terbukti, status tersanngka Dahlan Iskan ditetapkan terlebih dahulu. Baru mencari alat bukti dan saksi. Ini tidak benar," kata pengacara Dahlan, Pieter.

Sebaliknya, Kejati DKI Jakarta merasa memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN. Bukti itu, menurut Kuasa Hukum Kejati DKI, sudah diserahkan kepada Hakim Praperadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sprindik itu sah. Bukti sudah ada. Calon saksi sudah ada. Pengembangan kasus ini sah," ucap Martha, salah satu kuasa hukum Kejati DKI.

Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7). Gugatan itu dilayangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×