Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kejaksaan Agung tidak menutup peluang kembali menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan dugaan tindak pidana korupsi lain. Meski telah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penjualan aset daerah Jawa Timur, semasa menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha dan langsung menahannya, sejumlah kasus lain telah menunggunya.
Pada pertengahan 2016, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengajukan kasasi atas putusan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk penyelenggaraan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013 ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28,9 miliar.
Ketua tim penyidik perkara tersebut, Victor Antonius menjelaskan pengajuan kasasi tidak terlepas dari Dahlan Iskan yang tidak disebut ikut terlibat dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Padahal, jaksa sudah memasukkan nama mantan bos perusahaan media itu kedalam tuntutannya. Jaksa menuding Dahlan ikut serta dalam korupsi mobil listrik.
Victor juga menceritakan, saat sidang di Pengadilan Tipikor, pihaknya telah mengajukan pemanggilan Dahlan sebagai saksi dalam persidangan. "Namun, hakim yang menyidangkan tidak menyetujui tanpa alasan yang jelas," kata Victor saat dihubungi, Jumat (28/10/2016).
Saat ini pihak Korps Adhyaksa tengah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan. "Kalau putusan kasasinya turun, bukan tidak mungkin mengarah ke yang bersangkutan," ujar Victor.
Menurut Victor, rekanan Kementerian BUMN yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut, Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, tidak mungkin berperan sendiri dalam dugaan korupsi ini.
Sedangkan Jampidsus Arminsyah beberapa waktu lalu menyebut ada dugaan kesengajaan yang dilakukan Dahlan saat mencanangkan proyek tersebut.
"Ya sengaja dia. Waktu dia bikin mobil listrik dia mau pamer supaya dilihat hebat. Dia tahu ini tidak benar, negara bisa rugi tapi bodo amat yang penting gua ngetop. Masa bodo negara rugi," kata Arminsyah.
Namun, baik Arminsyah dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum mengeluarkan pendapat apa pun setelah Dahlan menjadi tersangka.
Prasetyo yang biasa memberi pernyataan ke media usai ibadah salat Jumat, tidak tampak di Kompleks Kejaksaan Agung usai peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat itu ditahan. Begitu pula dengan Jampidsus.
Hanya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum yang sedikit bersuara. Dia hanya mempersilahkan Dahlan yang berencana mengajukan upaya praperadilan. "Silahkan saja ajukan, itu kan diatur dalam undang-undang," kata Rum.
(Valdy Arief)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News