Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar belasan produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Dalam keterangan di situs resminya yang dirilis Rabu (26/7/2023), BPOM menemukan sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Selain itu, BPOM juga menemukan 4 (empat) produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
"Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon," jelas BPOM.
Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).
Baca Juga: Ini Jurus BPOM Menghadapi Peredaran Kosmetik Ilegal
Berkaitan dengan hal tersebut, BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.
Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya;
- Menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
- Memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.
Baca Juga: Hadapi Peredaran Kosmetik Ilegal di Dalam Negeri, Begini Strategi BPOM
"BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut," jelas BPOM.
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
Daftar produk kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya
Berikut adalah daftar produk kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya, seperti yang dikutip dari laman BPOM:
1. Pegal Linu Husada
Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Husada Cap Tawong Klanceng.
Nomor Izin Edar: TR143676881
Pemilik: CV Putri Husada
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 9 Juni 2015.
2. Pegal Linu
Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Cap Akar Daun
Nomor Izin Edar: TR193629121
Pemilik: CV Akar Daun
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 22 September 2021.
Baca Juga: Nestle Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi (Titanium) dari BPOM
3. Sirandi
Nomor Izin Edar: TR213632571
Pemilik: CV Herbal Mulya
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022.
4. Sirandi
Nomor Izin Edar: TR213624761
Pemilik: CV Herbal Mulya
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022.
5. Liu Shen Shui (Sakit Perut)
Nomor Izin Edar: TR082690271
Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023.
Baca Juga: Pakar Hukum Heran BPOM Masih Ngotot Labelisasi BPA di Galon
6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Dhi Chung Shui
Nomor Izin Edar: TR082690271
Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023.
7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung
Nomor Izin Edar: TR172699021
Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023.
8. Feroglobin Kid Drops
Nomor Izin Edar: SL091600551
Pemilik: PT Vitabiotics Healthcare
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 24 Maret 2023.
Produk kosmetik
1. Casandra Glam Nude Lipcream 2
Nomor Izin Edar: NA18201302509
Pemilik: PT Selamat Makmur
Bentuk sediaan: Cairan
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 25 Januari 2023.
2. Casandra Lipstik Colorfix (No.6)
Nomor Izin Edar: NA18201300387
Pemilik: PT Selamat Makmur
Bentuk sediaan: Padat
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 10 Juli 2022.
3. LA Widya Curcumin Day Cream
Nomor Izin Edar: NA7150103996
Pemilik: PT Sinar Dios Abadi
Bentuk sediaan: Setengah padat
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 Juni 2016.
4. Biogold Night Cream
Nomor Izin Edar: NA191301102923
Pemilik: Pasifik Osean Ind
Bentuk sediaan: Setengah padat
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 7 Mei 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News