kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Daftar Terbaru 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya dari BPOM


Kamis, 27 Juli 2023 / 04:56 WIB
Daftar Terbaru 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya dari BPOM


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar belasan produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. 

Dalam keterangan di situs resminya yang dirilis Rabu (26/7/2023), BPOM menemukan sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. 

Selain itu, BPOM juga menemukan 4 (empat) produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya. 

"Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon," jelas BPOM.  

Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

Baca Juga: Ini Jurus BPOM Menghadapi Peredaran Kosmetik Ilegal

Berkaitan dengan hal tersebut, BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik  yang TMS tersebut untuk:

- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya;

- Menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;

- Memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan

- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.

Baca Juga: Hadapi Peredaran Kosmetik Ilegal di Dalam Negeri, Begini Strategi BPOM

"BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut," jelas BPOM.

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional,  suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

Daftar produk kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya

Berikut adalah daftar produk kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya, seperti yang dikutip dari laman BPOM:

1. Pegal Linu Husada 

Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Husada Cap Tawong Klanceng. 

Nomor Izin Edar: TR143676881 
Pemilik: CV Putri Husada 
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 9 Juni 2015. 

2. Pegal Linu 

Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Cap Akar Daun 

Nomor Izin Edar: TR193629121 
Pemilik: CV Akar Daun 
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 22 September 2021. 

Baca Juga: Nestle Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi (Titanium) dari BPOM

3. Sirandi 

Nomor Izin Edar: TR213632571 
Pemilik: CV Herbal Mulya 
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022. 

4. Sirandi 

Nomor Izin Edar: TR213624761 
Pemilik: CV Herbal Mulya 
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022. 

5. Liu Shen Shui (Sakit Perut) 

Nomor Izin Edar: TR082690271 
Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu 
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023. 

Baca Juga: Pakar Hukum Heran BPOM Masih Ngotot Labelisasi BPA di Galon

6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Dhi Chung Shui 

Nomor Izin Edar: TR082690271 
Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu 
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023. 

7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung 

Nomor Izin Edar: TR172699021 
Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu 
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023. 

8. Feroglobin Kid Drops 

Nomor Izin Edar: SL091600551 
Pemilik: PT Vitabiotics Healthcare 
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 24 Maret 2023.

Produk kosmetik 

1. Casandra Glam Nude Lipcream 2 
Nomor Izin Edar: NA18201302509 
Pemilik: PT Selamat Makmur 
Bentuk sediaan: Cairan
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 25 Januari 2023. 

2. Casandra Lipstik Colorfix (No.6) 

Nomor Izin Edar: NA18201300387 
Pemilik: PT Selamat Makmur 
Bentuk sediaan: Padat
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 10 Juli 2022. 

3. LA Widya Curcumin Day Cream 

Nomor Izin Edar: NA7150103996 
Pemilik: PT Sinar Dios Abadi 
Bentuk sediaan: Setengah padat
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 Juni 2016. 

4. Biogold Night Cream 

Nomor Izin Edar: NA191301102923 
Pemilik: Pasifik Osean Ind 
Bentuk sediaan: Setengah padat
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 7 Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×