Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
Daftar produk kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya
Berikut adalah daftar produk kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya, seperti yang dikutip dari laman BPOM:
1. Pegal Linu Husada
Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Husada Cap Tawong Klanceng.
Nomor Izin Edar: TR143676881
Pemilik: CV Putri Husada
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 9 Juni 2015.
2. Pegal Linu
Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Cap Akar Daun
Nomor Izin Edar: TR193629121
Pemilik: CV Akar Daun
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 22 September 2021.
Baca Juga: Nestle Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi (Titanium) dari BPOM
3. Sirandi
Nomor Izin Edar: TR213632571
Pemilik: CV Herbal Mulya
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022.
4. Sirandi
Nomor Izin Edar: TR213624761
Pemilik: CV Herbal Mulya
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022.
5. Liu Shen Shui (Sakit Perut)
Nomor Izin Edar: TR082690271
Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu
Bentuk sediaan: Cairan obat dalam
Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023.
Baca Juga: Pakar Hukum Heran BPOM Masih Ngotot Labelisasi BPA di Galon