kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.539   9,00   0,05%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Daftar lengkap kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi, berlaku 7 September


Kamis, 02 September 2021 / 05:01 WIB
ILUSTRASI. Untuk mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat, Pemerintah meminta partisipasi warga untuk mengunduh PeduliLindungi. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. 

Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cara download PeduliLindungi

Bagi kamu yang belum mengunduhnya, aplikasi PeduliLindungi dapat didownload secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store. 

Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone (Android/iOS) 
  2. Silakan isi nama lengkap dan nomor HP di kolom yang tersedia.
  3. Pengguna akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  4. Masukkan kode OTP tersebut. 
  5. Setelah selesai semua, maka para pengguna akan menjumpai halaman utama (beranda). Mudah kan?

Selanjutnya: PPKM diperpanjang sepekan, kapasitas dine in di mal bisa 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×