kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PPKM diperpanjang sepekan, kapasitas dine in di mal bisa 50%


Selasa, 31 Agustus 2021 / 04:40 WIB
PPKM diperpanjang sepekan, kapasitas dine in di mal bisa 50%


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seiring membaiknya kondisi Covid-19 serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat. Pertama, kapasitas makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 50% dengan jam operasional diperpanjang menjadi pukul 21.00.

"Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8). Luhut menambahkan, seluruh industri atau pabrik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi 100% dengan staf minimal dibagi menjadi 2 shift.

"Selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi," ujarnya. Sementara itu, sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

Baca Juga: Kasus positif Covid-19 harian mulai turun, berikut evaluasi PPKM luar Jawa-Bali

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, per 29 Agustus total masyarakat yang melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi mencapai 13,6 juta orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 462.000 orang yang masuk kategori merah atau tidak diperkenankan melakukan masuk ke pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya.

Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/8) malam. "Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional sudah berada sekitar 27%," ucap Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).

Baca Juga: PPKM diperpanjang, kunjungan ke tempat ini justru meningkat selama pembatasan

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," lanjut Presiden.

Adapun wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Diperpanjang, Luhut: Kapasitas "Dine in" di Mal 50 Persen dan Jam Operasi Sampai Pukul 21.00.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Editor: Dani Prabowo

Baca Juga: Menkes: Presiden minta rata-rata vaksinasi capai 2,3 juta suntikan per hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×