Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (12/12/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengawal pemusnahan obat milik PT Ciubros Farma. Langkah pemusnahan obat dilakukan BPOM setelah sejumlah produk terbukti mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas.
Sebelumnya, hasil sampling dan pengujian berbasis risiko yang dilakukan oleh BPOM menunjukkan bahwa produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL.
Angka tersebut setara dengan 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Lantas, apa saja obat sirup yang dimusnahkan oleh BPOM?
Daftar obat sirup yang dimusnahkan BPOM
Sebelum dilakukan pemusnahan, Kepala BPOM Penny K. Lukito menginstruksikan penarikan obat sirup tersebut dari edaran lantaran tidak memenuhi syarat.
"Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma," kata Penny, dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Daftar Lengkap 32 Obat PT REMS yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Adapun produk obat sirup yang ditarik dan dimusnahkan di antaranya:
1. Citomol Sirup
2. Citoprim Suspensi
3. Floradryl Sirup
4. Obat Batuk Popalex Sirup
5. Citophenicol Suspensi
6. Citocetin Suspensi.
Untuk tahap awal, pemusnahan dilakukan pada produk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol.
Berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022, sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol.
Baca Juga: AS Alias AM Terduga Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Bandung Jaringan JAD Bandung Jabar
"Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat," tandas Penny.