kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Daftar 22 Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Seleksi PPPK Teknis


Jumat, 23 Desember 2022 / 05:43 WIB
Daftar 22 Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Seleksi PPPK Teknis
ILUSTRASI. Mulai Rabu (21/12/2022), pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis 2022 telah dibuka. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK tenaga teknis, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis 2022!

7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "22 Kementerian dan Lembaga yang Telah Mengumumkan Seleksi PPPK Teknis 2022, Mana Saja?"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×