Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu (21/12/2022), pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis 2022 telah dibuka.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi, seluruh proses pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Adapun pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK teknis 2022 telah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 43066/BKS.04.01/SD/K/2022.
Berikut sejumlah kementerian dan lembaga yang telah mengumumkan pelaksanaan seleksi PPPK teknis 2022:
Seleksi PPPK Teknis 2022 di kementerian dan lembaga
1. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Kominfo
2. Seleksi PPPK Teknis Kementerian ESDM
3. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Pertahanan
4. Seleksi PPPK Teknis Kementerian PUPR
5. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan
6. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga
7. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
8. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
9. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Agama
10. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Kesehatan
11. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
12. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
13. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
14. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Luar Negeri
15. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Perindustrian
16. Seleksi PPPK Teknis Mahkamah Agung
17. Seleksi PPPK Teknis BPOM
18. Seleksi PPPK Teknis Badan Pangan Nasional
19. Seleksi PPPK Teknis Bawaslu
20. Seleksi PPPK Teknis Badan Pemeriksa Keuangan
21. Seleksi PPPK Teknis BMKG
22. Seleksi PPPK Teknis BNPT
Baca Juga: Hore! Rekrutmen CPNS dan PPPK Dipastikan Dibuka di 2023, Ini Formasi yang Dibutuhkan
Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK tenaga teknis, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis 2022!
7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.
11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "22 Kementerian dan Lembaga yang Telah Mengumumkan Seleksi PPPK Teknis 2022, Mana Saja?"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News