Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Pemerintah meminta, bagi daerah yang berminat membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerahnya diwajibkan untuk menyediakan lokasi khusus bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKM).
Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono mengatakan, alokasi lahan itu baik UMKM sebagai pelaku usaha maupun pendukung kegiatan perusahaan yang ada di kawasan itu. "Kita berikan sesuatu yang khusus bagi UMKM," ujar dia.
Bambang menjelaskan, tujuan dari pengalokasian itu sebagai jembatan penyambung antara perajin dan industri usaha kecil menengan lainnya dengan kawasan ekonomi khusus.
Hal itu terkait harapan pemerintah kalau pelaku UMKM juga dapat berkembang dan menjadi salah penyokong pertumbuhan ekonomi. "Kita tidak ingin membatasi. Mereka tetap akan dapat berbagai kemudahan dari KEK ini," sambungnya.
RUU KEK menyebutkan, di dalam daerah KEK dapat dibentuk sejumlah zona. Yakni pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan tekhnologi, pariwisata, energi dan atau ekonomi lainnya. "Kita berikan pemihakan tersendiri bagi UMKM," sambungnya.
Menurut Bambang saat ini sudah ada 22 daerah yang mengajukan proposal kawasan ekonomi khusus. Namun sampai sekarang masih belum ada satu pun yang disetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News