Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 atau Senin depan sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia," ujar Menpan-RB Rini Widyantini dalam keterangan resminya pada Jumat (8/8/2025).
Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Resmi! 18 Agustus 2025 Cuti Bersama: Apakah BEI Juga Libur?
Menteri Rini menegaskan, pelayanan publik esensial harus tetap berjalan optimal pada saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Sehingga, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai (ASN) di hari itu secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
"Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama," kata Rini.
“Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Menaker imbau perusahaan beri libur untuk karyawan
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal 18 Agustus 2025.
Yassierli mengatakan, meski cuti bersama bersifat fakultatif (tidak wajib), perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.
"Terkait teknis pelaksanaannya, agar perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha," ujar Yassierli dalam keterangannya pada Jumat.
Baca Juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Download SKB Tiga Menteri & Logo HUT RI Ke-80
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” jelasnya.
Ia melanjutkan, peringatan hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Tradisi ini, menurutnya, penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.
"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” tegasnya.
Pengusaha bilang cuti bersama 18 Agustus bersifat opsional
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, cuti bersama 18 Agustus bersifat opsional untuk sektor swasta. Apindo menyerahkan kebijakan itu dikembalikan ke masing-masing pengusaha.
"Perlu kami sampaikan bahwa bagi sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional. Artinya, pelaksanaannya sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," ujar Shinta saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat lalu.
Hal itu sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di masing-masing perusahaan.
"Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya," jelas Shinta.
Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur misalnya, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi.
Sebaliknya, bagi sektor yang lebih fleksibel, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk memberi jeda bagi pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di sektor lain.
"Kami mendorong agar setiap perusahaan mengelola kebijakan cuti bersama secara bijak, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kesejahteraan karyawan," tegas Shinta.
Tonton: Hore Presiden Tambah 1 Hari Libur Agustus 2025, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama
"Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik di tingkat internal masing-masing perusahaan, manfaat sosial maupun ekonomi dari cuti bersama dapat tetap tercapai tanpa mengorbankan produktivitas industri," tuturnya.
Pertimbangkan masukan dari lintas sektor
Shinta menambahkan, Apindo memahami bahwa penetapan cuti bersama tambahan pada 18 Agustus 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberi ruang bagi masyarakat memperingati hari kemerdekaan sekaligus memperkuat momentum peningkatan konsumsi domestik dan pariwisata.
Ke depan, pihaknya berharap penetapan cuti bersama dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari lintas sektor secara menyeluruh.
Selain itu, penjadwalan yang lebih cermat akan membantu memastikan bahwa kebijakan ini tetap memberikan manfaat sosial dan ekonomi, tanpa mengganggu kontinuitas operasional sektor-sektor yang strategis maupun yang kurang fleksibel secara ritme kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama 18 Agustus Tidak Wajib, Bagaimana Aturan untuk ASN dan Karyawan Swasta?"
Selanjutnya: Daya Beli Masih Rendah, Konsumsi Eceran Rentan
Menarik Dibaca: Cara Melihat Kata Sandi Email dengan Mudah dan Cepat, Dijamin Works!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News