kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.318   25,00   0,15%
  • IDX 7.705   98,88   1,30%
  • KOMPAS100 1.096   13,92   1,29%
  • LQ45 814   14,37   1,80%
  • ISSI 255   0,80   0,32%
  • IDX30 422   8,60   2,08%
  • IDXHIDIV20 483   9,85   2,08%
  • IDX80 122   1,60   1,33%
  • IDXV30 127   1,03   0,82%
  • IDXQ30 135   2,87   2,17%

Cuti Bersama 18 Agustus Tak Wajib, Ini Aturan untuk ASN dan Karyawan Swasta


Selasa, 12 Agustus 2025 / 04:14 WIB
Cuti Bersama 18 Agustus Tak Wajib, Ini Aturan untuk ASN dan Karyawan Swasta
ILUSTRASI. Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 atau Senin depan sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pengusaha bilang cuti bersama 18 Agustus bersifat opsional 

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, cuti bersama 18 Agustus bersifat opsional untuk sektor swasta. Apindo menyerahkan kebijakan itu dikembalikan ke masing-masing pengusaha. 

"Perlu kami sampaikan bahwa bagi sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional. Artinya, pelaksanaannya sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," ujar Shinta saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat lalu. 

Hal itu sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di masing-masing perusahaan. 

"Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya," jelas Shinta. 

Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur misalnya, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi. 

Sebaliknya, bagi sektor yang lebih fleksibel, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk memberi jeda bagi pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di sektor lain. 

"Kami mendorong agar setiap perusahaan mengelola kebijakan cuti bersama secara bijak, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kesejahteraan karyawan," tegas Shinta. 

Tonton: Hore Presiden Tambah 1 Hari Libur Agustus 2025, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama

"Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik di tingkat internal masing-masing perusahaan, manfaat sosial maupun ekonomi dari cuti bersama dapat tetap tercapai tanpa mengorbankan produktivitas industri," tuturnya. 

Pertimbangkan masukan dari lintas sektor 

Shinta menambahkan, Apindo memahami bahwa penetapan cuti bersama tambahan pada 18 Agustus 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberi ruang bagi masyarakat memperingati hari kemerdekaan sekaligus memperkuat momentum peningkatan konsumsi domestik dan pariwisata.

Ke depan, pihaknya berharap penetapan cuti bersama dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari lintas sektor secara menyeluruh. 

Selain itu, penjadwalan yang lebih cermat akan membantu memastikan bahwa kebijakan ini tetap memberikan manfaat sosial dan ekonomi, tanpa mengganggu kontinuitas operasional sektor-sektor yang strategis maupun yang kurang fleksibel secara ritme kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama 18 Agustus Tidak Wajib, Bagaimana Aturan untuk ASN dan Karyawan Swasta?"

Selanjutnya: Daya Beli Masih Rendah, Konsumsi Eceran Rentan

Menarik Dibaca: Cara Melihat Kata Sandi Email dengan Mudah dan Cepat, Dijamin Works!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×