Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak kembali memenangkan kasus pidana perpajakan saat melawan wajib pajak nakal. Kali ini, DJP berhasil memenjarakan tersangka dalam kasus kecurangan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menggunakan faktur pajak tidak sah.
Dalam pengadilan yang dilakukan secara online pada Rabu (5/8), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Vonis yang dijatuhkan yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa.
Baca Juga: Kemenkeu perluas basis pajak ke sektor ritel dan barang bekas lewat simplifikasi PPN
Perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa terjadi di kurun waktu 2010 sampai dengan 2012 dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan nilai terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.
Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan diskriminatif atas penetapan tersangkanya, tetapi praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat pajak saat terjadi tindakan penyanderaan (gijzeling) pada tahun 2017.
Humas DJP Hestu Yoga menegaskan, penyanderaan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan.
Atas tindakan penyanderaan tersebut terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa atas gugatan tersebut ditolak.
Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaian kasus lama yang sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP.
Baca Juga: Cara Kemenkeu memperluas basis pajak ke sektor pertanian
Beberapa pelaku terkait kasus tersebut telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara a.n YN, HW dan HW sedangkan mantan Direktur Utama PT DC dengan inisial MS, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pasal yang disangkakan “menyampaikan SPT yang isinya tidak benar”.
Dengan kasus tersebut, DJP terus meningkatkan pengawasan baik melalui peningkatan sistem informasi internal, pengawasan eksternal, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah kejahatan kejahatan perpajakan.
“DJP terus melakukan penegakan hukum termasuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang kemudian dikembangkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” kata Hestu dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (6/8).
Penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang, diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan memberikan efek gentar agar tidak ada wajib pajak lainnya yang akan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News