kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cuma Dibahas Dalam Waktu 42 Hari, RUU Ibu Kota Negara Sudah Disahkan Jadi UU


Selasa, 18 Januari 2022 / 20:59 WIB
Cuma Dibahas Dalam Waktu 42 Hari, RUU Ibu Kota Negara Sudah Disahkan Jadi UU
ILUSTRASI. Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU IKN tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut pembahasan RUU IKN dinamis dalam membahas setiap pasalnya. “Kita lakukan dengan efisien selama reses juga kawan-kawan kerja,” ucap Dasco.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan, kebutuhan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak memberatkan APBN. Suharso mengatakan, pemerintah akan mengadaptasi bisnis model dan financial model yang tidak merugikan APBN dalam skema pembangunan IKN.

Suharso mengatakan, pemerintah tidak akan menggunakan hutang jangka panjang dalam pembangunan IKN. Ia juga memastikan, dengan adanya UU IKN yang telah disahkan, pembangunan IKN akan terus berlanjut meski sudah berganti presiden.

"Kita juga menghindari pembiayaan utang jangka panjang. Kita akan hindari itu," ucap Suharso.

Baca Juga: Soal Anggaran Pembangunan IKN, Bappenas : Kita Hindari Hutang Jangka Panjang

Terkait siapa sosok yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara, Suharso mengatakan, calon tersebut ada di tangan Presiden. "Ada di kantong beliau, saya tidak tahu, tapi yang pasti akan ada orang yang tepat," ucap Suharso.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahapan pembangunan dan pemindahan ini terdiri dari lima tahapan. Ia menilai, tahapan yang paling kritis sesudah undang-undang dibuat yakni tahap pertama pada tahun 2022 hingga tahun 2024 yang kemudian akan diikuti dengan tahap 2, tahap 3, tahap 4, dan tahap 5 yaitu dari tahun 2025 hingga tahun 2045.

“Nah untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek pendanaannya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya dan untuk juga menciptakan anchor atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya. Oleh karena itu, sesudah kita bicara nanti, akan dibuat rencana induk yang detail yang akan tertuang dalam Perpres,” ungkap Sri Mulyani.

Ekonom Senior Universitas Indonesia Faisal Basri menilai, aset-aset bagus pemerintah pusat di Jakarta kemungkinan akan dilego karena APBN tidak kuat untuk menopang pembiayaan IKN.

“Yang tidak boleh terjadi di negeri ini, tidak boleh eksperimen. Semua harus dilandasi oleh pemikiran yang komprehensif,” ujar Faisal dalam acara Public Expose RUU IKN dipantau dari Youtube PKS TV, Selasa (18/1).

Faisal menyebut, tidak ada landasannya bahwa IKN mampu mengurangi potensi masuk dalam perangkap middle income trap. Padahal hal itu merupakan tantangan terbesar Indonesia untuk mengangkat perekonomian seluruh rakyat Indonesia.

Sebab itu, Faisal mengatakan, transformasi ekonomi yang dibutuhkan diantaranya mengubah proses ekonomi value extraction ke value creation.

“Jadi bagaimana kita menghimpun segala potensi terbaik yang kita miliki untuk kita rajut menghasilkan produk barang dan jasa yang bernilai tambah tinggi dan juga inklusif dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” ucap Faisal.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-Undang



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×